Selasa, 28 Agustus 2012

MENGENAL WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Posted on 15.19 by fishmate



MENGENAL WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).

Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasarkan pada daerah tempat ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, sebagai berikut:
  1. Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
  2. Laut Cina Selatan meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
  3. Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
  4. Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
  5. Laut Banda meliputi Provinsi Maluku.
  6. Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.
  7. Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.
  8. Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.
  9. Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penentuan WPP-NRI berdasarkan metode ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan terkait pemantauan potensi sumberdaya ikan. Hal itu dikarenakan dasar dalam penentuan 9 (Sembilan) WPP-NRI berdasarkan tempat pendaratan ikan.

Terkait hal tersebut, dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI dari 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu kepada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,
  1. WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
  3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
  4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
  5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
  6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
  7. WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
  9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
  10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
  11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.



Adapun dasar dari penomoran WPP-RI di Indonesia adalah mengacu kepada pengaturan “Fisheries Area” dari FAO. Di Indonesia sendiri, masuk kedalam Fishing Area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan 71 (Pacific, Western Central) dari 19 Fishing Areas yang ada di dunia. Berikut 19 Fishing Areas berdasarkan FAO:
  1. Area 18 (Arctic Sea)
  2. Area 21 (Atlantic, Northwest)
  3. Area 27 (Atlantic, Northeast)
  4. Area 31 ( Atlantic, Western Central)
  5. Area 34 (Atlantic, Eastern Central)
  6. Area 37 (Mediterranean and Black Sea)
  7. Area 41 (Atlantic, Southwest)
  8. Area 47 (Atlantic, Southeast)
  9. Area 48 (Atlantic, Antarctic)
  10. Area 51 ( Indian Ocean, Western)
  11. Area 57 (Indian Ocean, Eastern)
  12. Area 58 (Indian Ocean, Antarctic and Southern)
  13. Area 61 (Pacific, Northwest)
  14. Area 67 (Pacific, Northeast)
  15. Area 71 (Pacific, Western Central)
  16. Area 77 (Pacific, Eastern Central)
  17. Area 81 (Pacific, Southwest)
  18. Area 87 (Pacific, Southeast)
  19. Area 88 (Pacific, Antarctic)


Indonesia sendiri tercakup dalam dua fishing areas, yaitu Area 57 dan Area 71. Untuk Major Fishing Area 57, yang terdiri dari
  1. Bay of Bengal (Subarea 57.1)
  2. Northern (Subarea 57.2)
  3. Central (Subarea 57.3)
  4. Oceanic (Subarea 57.4)
  5. Western Australia (Subarea 57.5)
  6. Southern Australia (Subarea 57.6)

Dimana perairan Indonesia termasuk ke dalam Subarea 57.1 dan 57.2.



17 Response to " MENGENAL WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA "

.
gravatar
rusmana kkp Says....

mas petanya tidak sesuai dengan permen 1/men/2009 tentang WPPRI. coba cek lagi pada titik 711-39 s/d 711-41. setahu saya tidak ada revisi untuk titik-titik koordinat tsb.

.
gravatar
fishmate Says....

@Alex: Petanya memang tidak akurat terkait titik, lintang dan bujurnya, saya buat semenarik mungkin sehingga secara global orang dapat membedakan lokasi-lokasi WPP NRI. Memang untuk lebih detailnya dapat dilihat di PER. 01/MEN/2009 tentang WPP NRI.

@ Anonim : Sumber saya rangkum dari berbagai bahan, terutama dari PER.01/MEN/2009, FAO, dan sudut pandang saya sendiri. Terima kasih.

.
gravatar
Unknown Says....

hai, Mas.
assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

thanks, Mas, untuk infonya.

saya sebenarnya curios, apakah perbedaan wpp itu tadi juga terkait dengan sebaran jenis ikan yang ditangkap? misalnya kalau ikan cakalang banyak di daerah timur Indonesia, mungkin gak si di wpp indonesia barat juga ditemukan ikan cakalang?

ada data wpp berdasarkan sebaran ikannya kah, Mas?

thanks yaa

.
gravatar
Pandu Wicaksana Says....

Salam kenal Mas Angga.

Sangat bermanfaat nih infonya mas.
Tapi untuk konfirmasi (takutnya saya salah tafsir), berdasarkan WPP ini berarti jumlah kelompok nelayan se-Jawa dan Bali adalah mereka yang mobilitasnya/wilayah melautnya ada di WPP 573, WPP 712, dan WPP 713 ya?

Terima kasih atas jawabannya mas.

.
gravatar
fishmate Says....

@Prakanya Waradiptya:
Walaikum salam warrahmatullahi wabarakatuh,
Curious itu apa yah? Hehee… Ya, Pembagian WPP ada kaitanya dengan stock ikan. Menurut pemikiran saya, simplenya begini, pengelompokan WPP di Indonesia bertujuan untuk memudahkan pengelolaan perikanan, khususnya dalam pemantauan stock SDI. Setiap WPP memiliki karakteristik perairan yang berbeda dengan komposisi sumberdaya ikan yang berbeda juga. Tentunya perairan laut dalam akan memiliki komposisi jenis ikan yang berbeda dengan perairan laut dangkal. Sebagai contoh, ikan layang stoknya di Perairan P. Jawa, jadi kemungkinan tertangkapnya lebih banyak di daerah Jawa. Sedangkan untuk cakalang, termasuk dalam ikan ruaya jauh (highly migratory), jadi bisa tertangkap di Indonesia bagian timur ataupun Indonesia bagian barat. Menurut para ahli perikanan, dalam satu WPP itu dianggap satu stok, dengan anggapan ikan tersebut hanya menyebar dalam satu WPP atau satu stock.
Mungkin mba akan sedikit bingung, ketika lihat statistik perikanan tangkap Indonesia, kok ikan layang tertangkap juga di wilayah perairan lain? Ya kemungkinan ikannya lagi jalan-jalan…hehe, seandainya ikan punya KTP, lebih mudah kali ya mendatanya, sayangnya belum ada catatan sipil untuk ikan..hehe. Back to the topic ke ikan layang tadi, layang yang tertangkap tersebut belum tentu dari stock perairan WPP tersebut. Bisa kita lihat jumlah tangkapan layang lebih banyak di P. Jawa.
Maksudnya data ikan berdasarkan WPP atau WPP berdasarkan jenis ikan? Kalau WPP berdasarkan jenis ikan, saya gak punya. Setahu saya WPP kita masih 11, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 18/Permen-KP/2014 tentang WPP NRI. Tapi kalau estimasi SDI berdasarkan WPP sudah ada, mba bisa lihat di Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.45/MEN/2011 tentang Estimasi Potensi SDI di WPP NRI.

--------------------------------

@Pandu Wicaksana
ya, umumnya nelayan di Jawa-Bali melakukan aktifitas di tiga WPP tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ada nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan diluar tiga WPP tersebut, karena dalam perizinan usaha perikanan tangkap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI, sebagaimana terakhir diubah (perubahan kedua) dalam PERMEN KP Nomor 57/PERMEN-KP/2014, Setiap kapal penangkap ikan diberikan daerah penangkapan ikan di 1 WPP-NRI atau 2 WPP-NRI yang berdampingan dengan mencantumkan titik koordinat. Jadi ada kemungkinan mereka melakukan aktifitas penangkapan di WPP572, 714, dan 711. Ukuran kapal juga merupakan faktor yang menentukan daerah penangkapan ikan, untuk kapal penangkap ikan di atas 30 GT diberikan daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan dan ZEEI, dan kapal penangkap ikan >100 GT diberikan daerah penangkapan di ZEEI. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik antara nelayan kecil dengan nelayan skala besar.

.
gravatar
Unknown Says....

Thanks min, sangat bermanfaat, kunjungi blog ane min, di dahril-dc.blogspot.com
Semoga bermanfaat dan bisa saling sharing

.
gravatar
yuddi Says....

Makasih sharingnya bro Angga.
Semoga perikanan RI semakin berkembanng & menguasai dunia

.
gravatar
Unknown Says....

Saya masih belum mengerti yang dimaksud dengan data ikan berdasarkan wpp dan wpp berdasarkan jenis ikan? Mohon pencerahannya ya Mas, terima kasih

.
gravatar
fishmate Says....

Gema Aditya Putra
-------------------

Dalam pengelolaan sumberdaya ikan di Indonesia, saat ini kita menggunakan pendekatan berdasarkan WPP untuk memudahkan pendugaan estimasi stok sumberdaya ikan. Jadi dalam pendataan nantinya hasil tangkapan dikelompokkan berdasarkan lokasi penangkapan ikan tersebut ditangkap di WPP mana, bukan lagi berdasarkan lokasi pendaratannya. Sebagai contoh, kapal yang berpangkalan di Pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman Jakarta bisa saja daerah operasi penangkapannya bukan di sekitar WPP 712 (Laut Jawa), tapi di WPP 711 (Laut Cina Selatan), nah nantinya pendataan ikan yang ditangkap di WPP 711 akan dikelompokkan ke dalam hasil tangkapan di WPP 711 bukan di WPP 712. Pembagian WPP yang sebelas itu sendiri mengacu pada penomoran fishing area secara international (FAO), sehingga semua pembagian wilayah di dénia ini sera gam guna memudahkan pengelolaan SDI, terutama dalam estimasi stok SDI.

jika mash belum jells bisa di tanyakan lebih lanjut.

Terima kasih.

.
gravatar
Anonim Says....

Semoga Bermanfaat Atas artikelnya bang,, salam http://perikanan38.blogspot.com

.
gravatar
fishmate Says....

Jalur Penangkapan Ikan I terdiri dari 2, Jalur Penangkapan Ikan Ia dan Jalur Penangkapan Ikan Ib. Jalur Penangkapan Ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah, dan Jalur Penangkapan Ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut. Untuk lebih memudahkan dalam mengukur batasan jalur penangkapan dapat menggunakan software GIS.

Reference:
Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016

.
gravatar
Pengunjung Says....

Mas..mohon petunjuk kalau bisa update atau link utk data pemantaun stok untuk perairan wpp 571 selat malaka , Terimakasih