Senin, 31 Agustus 2009

Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan oleh Uni Eropa

Posted on 10.49 by fishmate

Rencana Penerapan
Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
(Catch Certification) oleh Uni Eropa


1. Council Regulation no. 1005/2008 (IUU Regulation) merupakan peraturan dari Komisi Eropa bagi negara-negara anggota Uni Eropa dalam rangka menanggulangi kegiatan “IUU fishing”. Regulasi tidak memuat peraturan atau ketentuan baru tentang pengelolaan dan konservasi sumberdaya perikanan, tetapi merupakan ketentuan atau upaya menegakkan peraturan/ketentuan penanggulangan “IUU Fishing” yang diatur oleh masing-masing negara (termasuk negara pihak ketiga seperti Indonesia) melalui penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan. Regulasi ini menguntungkan dan memperkuat upaya Indonesia dalam memerangi praktek “IUU Fishing”.
2. Mekanisme yang dibangun dalam Regulasi tersebut adalah dengan melarang masuknya produk perikanan yang berasal dari kegiatan “IUU Fishing” ke pasar Uni Eropa. Oleh karena itu setiap produk perikanan yang masuk ke negara anggota UE harus dilengkapi dengan “Catch Certificate” (Bab III Regulasi). Peraturan ini berdampak terhadap negara ketiga seperti Indonesia karena Indonesia adalah negara produsen produk perikanan yang mengekspor dan re-ekspor produknya ke negara anggota UE.
3. Sertifikasi produk perikanan yang diekspor ke UE diwajibkan terhadap semua produk perikanan hasil tangkapan dari perairan laut. Kewajiban ini tidak dikenakan terhadap hasil kegiatan budidaya (air tawar, payau dan laut), produk perikanan air tawar, ikan hias, kekerangan, rumput laut, scallops, oyster dan berbagai jenis ikan (Lampiran I Regulasi).
4. Skema sertifikasi hasil tangkapan mencakup:

 Sertifikasi hasil tangkapan merupakan persyaratan bagi produk perikanan hasil penangkapan dari laut (termasuk produk olahan) yang dapat masuk pasar UE;
 Sertifikat diisi oleh nahkoda kapal ikan dan dilengkapi oleh UPI/eksportir yang telah memiliki “Approval Number” serta diajukan kepada petugas yang ditunjuk otoritas kompoten Indonesia untuk divalidasi (bahwa produk perikanan yang akan diekspor merupakan hasil tangkapan dari kegiatan yang memenuhi ketentuan pengelolaan/konservasi perikanan. (Lampiran II Regulasi);
 Sertifikasi juga berlaku bagi produk olahan ex impor bahan baku yang dire-ekspor ke UE (Lampiran IV Regulasi);
 Ketentuan Regulasi IUU Fishing termasuk Sertifikasi Hasil Tangkapan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010, khusus sertifikasi akan mempertimbangkan waktu transportasi dari Indonesia ke UE dan masa penyimpanan di cold storage sejak didaratkan sampai dikirimkan. Terhadap hal ini otoritas kompeten dapat memberikan keterangan seperlunya.
5. Memperhatikan informasi/data yang diperlukan untuk mengisi/melengkapi sertifikat, sebagian besar data/informasi yang diperlukan sudah tertampung pada log book yang diwajibkan Ditjen Perikanan Tangkap dan Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) yang diwajibkan Ditjen P2SDKP kepada kapal penangkap ikan.
6. Blanko Sertifikasi Hasil Tangkapan yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa merupakan blanko standar yang berlaku bagi semua negara yang melakukan perdagangan hasil perikanan dengan Uni Eropa.
7. Sebagaimana usulan Indonesia (DKP) pada pertemuan dengan DG MARE Komisi Eropa pada bulan Desember 2008 dan April 2009 di Brussel, Komisi Eropa menyetujui penyederhanaan sertifikasi bagi kapal-kapal nelayan (usaha penangkapan skala kecil). Ketentuan Komisi Eropa tentang usaha penangkapan skala kecil yang diberlakukan bagi Regulasi ini adalah :
a. Kapal penangkap, ukuran maksimal 12 meter dan tanpa mesin penarik jaring/alat tangkap (thowing gear), atau
b. Kapal penangkap, ukuran maksimal 8 meter menggunakan mesin penarik jaring, atau
c. Kapal penangkap, ukuran lebih kecil/sama dengan 20 GT.
Kapal penangkap skala kecil di atas tidak diwajibkan mengisi sertifikat namun UPI/eksportir memberikan keterangan dalam penerapan yang diperlukan. Penyederhanaan ini akan dituangkan dalam “implementing rules” yang akan dikeluarkan oleh Komisi Eropa pada bulan Juli 2009.
8. Terhadap kapal-kapal penangkap ikan yang dituduh melakukan praktek IUU dan dinotifikasikan Komisi Eropa kepada otoritas kompeten Indonesia namun tidak melakukan langkah-langkah perbaikan, maka kapal tersebut akan masuk “EC IUU vessel list” (Bab V Regulasi). Hasil tangkapan kapal tersebut tidak diperbolehkan masuk pasar UE. Bagi negara-negara eksportir atau produsen yang terus tidak mengindahkan notifikasi Komisi Eropa dan tidak melakukan upaya perbaikan, maka negara tersebut akan masuk daftar “non-cooperating countries”. Bagi negara tersebut, di samping produk hasil perikanan tidak dapat diperdagangkan dengan UE juga dapat berakibat pada dihentikannya kerjasama bidang perikanan antara UE dan negara tersebut (Bab VI Regulasi).
9. Untuk sharing data dan informasi terkait pelaksanaan “Catch Certification” Komisi Eropa membangun “Community Alert System (CAS)” (Bab IV Regulasi). Terkait dengan Sertifikasi Hasil Tangkapan, informasi produk perikanan, kapal penangkapan ikan dan Negara yang bermasalah akan dimuat pada CAS ini.
10. Untuk persiapan penerapan regulasi sertifikat hasil tangkapan dalam rangka penanggulangan “IUU Fishing”, pertemuan dengan MPN, Gappindo, asosiasi usaha penangkapan ikan (ATLI, Astuin, dll), asosiasi pengolahan (APCI) dan beberapa perusahaan kapal ikan telah dilakukan pada bulan Oktober dan November 2008 di Jakarta dan Bali.
11. Sebagai persiapan penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan, direncanakan sosialisasi yang dipusatkan di 4 (empat) tempat yaitu :
a. Jakarta : tanggal 1 Juli 2009 (sudah dilaksanakan)
b. Bali : tanggal 14 Juli 2009 (sudah dilaksanakan)
c. Surabaya : tanggal 16 Juli 2009 (sudah dilaksanakan)
d. Manado : tanggal 22 Juli 2009 (sudah dilaksanakan)
e. Jakarta : tanggal 23 Juli 2009
e. Kota lainnya menyusul
12. Untuk memantapkan persiapan penerapan Sertifikasi, direncanakan workshop Nasional akan dilaksanakan pada :
a. 3 September 2009 :wilayah barat di Jakarta
b. 4 September 2009 :wilayah timur di Bali
c. 5 September 2009 :workshop dengan negara-negara tetangga (Thailand, Filipina,
Malaysia, Singapura, Vietnam, RRC, Jepang, Korea)di Bali Wakil Komisi Eropa akan hadir pada workshop tersebut sebagai narasumber.
13. Peserta sosialisasi/workshop terutama adalah UPI, pengusaha kapal yang memasok ikan ke UPI yang ekspor ke UE, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, asosiasi usaha, Kepala Pelabuhan Perikanan, Pengawas Perikanan, dan instansi terkait.
14. Koordinasi persiapan penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan dilakukan oleh Tim yang keanggotaannya terdiri dari wakil DJP2HP, DJPT, DJP2SDKP dan asosiasi usaha perikanan.
15. Penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
16. Informasi lebih lanjut mengenai Council Regulation (EC) No. 1005/2008 dan rencana penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan dapat dilihat pada website DKP dengan cara :
• www.dkp.go.id
• Pilih Program Khusus
• Klik Seafood Indonesia

Jakarta, 22 Juli 2009
Direktorat Pemasaran Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

sumber: www.dkp.go.id

No Response to " Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan oleh Uni Eropa "