Selasa, 09 Juni 2009

Klasifikasi Kapal Perikanan

Kapal perikanan merupakan bagian dari armada penangkapan yang terdiri dari nelayan, alat tangkap dan kapal itu sendiri.pengertian kapal perikanan sendiri menurut UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Kapal perikanan secara garis besar terdiri dari 3 kategori, yakni perahu tanpa motor, perahu motor tempel dan kapal motor.
1. Perahu tanpa motor, terdiri dari Jukung, perahu papan kecil, perahu papan sedang dan perahu papan besar.
2. Perahu motor tempel adalah perahu yang menggunakan motor/mesin tempel sebagai tenaga penggerak yang diletakkan di sisi kiri dan kanan badan kapal atau di buritan kapal.
3. kapal motor adalah kapal yang menggunakan tenaga mesin dalam sebagai penggerak utamanya. kategori untuk kapal motor terdiri dari : KM<5 GT, KM 5-10 GT, KM 10-20 GT, KM 20-30 GT, KM 30-50 GT, KM 50-100 GT, KM 100-200 GT, KM>200 GT.