Kamis, 27 Agustus 2009

3 pulau indonesia dijual lagi???

Posted on 13.19 by fishmate


Indonesia kembali dihebohkan dengan berita mengenai penjualan tiga pulaunya di internet pada situs privateislandsonline.com, ketiga pulau yang dipasang iklannya pada situs tersebut adalah yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui. Ketiga pulau tersebut berada pada kepulauan Mentawai Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargau US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar dihargai US$ 8 juta. Simpang siur mengenai berita ini masih belum jelas, namun banyak para ahli mengatakan bahwa penjualan pulau tidak mungkin terjadi, yang ada hanyalah penjualan HGB (Hak Guna Bangunan). HGB diperbolehkan asalkan penggunaanya untuk keperluan pariwisata dan bukan untuk keperluan yang merugikan atau mengancam kedaulatan Negara seperti pangkalan militer, pembuangan limbah nuklir yang berbahaya, atau digunakan sebagai tempat teroris.
Berdasarkan berita yang dihimpun dari mediaindonesia.com, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi mengklarifikasi iklan penjualan Pulau Makaroni, Siloinak dan Kandui di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selama ini, Gubernur tidak pernah menandatangani investasi asing di pulau-pulau tersebut. "Bila ada penanaman modal asing (PMA) di pulau-pulau Indonesia, mesti memenuhi enam syarat. Salah satu syarat, mesti ada rekomendasi dari Gubernur. Sampai hari ini saya belum pernah menandatangani surat rekomendasi untuk PMA di Mentawai," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (26/8). Ketentuan soal itu, menurutnya, diatur di dalam UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta PP Nomor 20 tahun 2008. Makanya, menurut Gamawan, kasus ini masih diklarifikasi hingga tuntas. "Besok Pemprov akan membahas secara lebih mendalam, setelah meminta keterangan dari Pemkab Mentawai. Siang hari akan kita bahas bersama-sama dengan Departemen Kelautan," katanya. Sejauh ini, lanjutnya, berdasar data yang dihimpun, diketahui kawasan yang diiklankan di internet, sebelumnya merupakan tanah ulayat masyarakat. "Warga Indonesia berinisial R kemudian membeli tanah kepada masyarakat. Ia kemudian mengajak warga Prancis berinisial G, untuk kemudian membangun resort," jelasnya. Menurut Gamawan, pihaknya belum tahu, bagaimana bentuk kerja sama antara R dengan G, izin yang mereka gunakan serta persoalan yang terjadi sehingga G memasang iklan tersebut. "Masalah ini jadi serius karena dia memasang iklan seakan-akan menjual pulau," katanya.
Berkaitan dengan hal ini, dalam situs tempointeraktif.com, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Alex SW Retraubun mengatakan bahwa penjualan pulau tidak mungkin diperbolehkan di Indonesia. "Pulau seberapun besarnya adalah wilayah negara, jika dijual berarti kita menjual wilayah negara," ujarnya, Rabu (26/8). Menurut Alex jika langkah penjualan pulau, meskipun pulai kecil, dibiarkan bisa menciptakan negara dalam negara di NKRI. "Terutama jika yang membeli negara atau orang asing," katanya. Oleh karena itu negara tidak memperbolehkan penjualan pulau dengan alasan apapun. "Kalau disewakan bisa, itupun juga tidak boleh dikuasai secara utuh oleh penyewa dan harus berdasar kebijakan publik negara Indonesia. Berdasarkan ukuran ketiganyaa dalah pulau kecil, dan ini merupakan pembelajaran agar negara tidak menganggap kecil pulau kecil," kata alex. Menurut alex saat ini pihak Departeman Kelautan dan Perikanan sedang melakukan pengecekan apakah benar pulau itu dijual. "Jika memang for sale berarti harus dibatalkan," ujarnya.
Sungguh tragis memang bila hal itu terjadi, bila dicermati kasus ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, tahun 2007 silam pernah tersiar kabar bahwa P. Panjang dan P.Meriam Besar di Sumbawa, NTB sempat dilego kepada pihak asing. Semua kejadian ini selalu melibatkan pihak ketiga sebagai perantaranya atau brokernya, karena seperti yang kita ketahui dalam perundang-undangan bahwa pihak asing tidak boleh memiliki atau mempunyai harta kekayaan Negara ini. Sudah selayaknya pemerintah lebih memperhatikan keberadaan pulau-pulau kecil yang ada di Negara ini dan diharapkan terutama Departemen Kelautan dan Perikanan Sebagai suatu Departemen yang dipercaya untuk mengelola sumberdaya kelautan di negeri ini, dapat memantau terus keberadaan pulau-pulau terpencil. Sudah cukup dua pulau kita yang diambil oleh Negara tetangga kita sendiri, yaitu P. Sipadan dan P. Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia dan jangan sampai ada pulau-pulau lain yang hilang.
Tadi pagi saya sempat membaca sebuah artikel berita pada kompas.com yang berisikan bahwa foto google earth yang dapat ungkap keberadaan monster loch ness. Lalu apa kaitannya dengan kedaulatan ini? Dari berita ini kita dapat mengambil sebuah pelajaran, kenapa kita tidak manfaatkan saja teknologi ini untuk memantau aktifitas pulau-pulau terpencil tanpa harus terbang menggunakan helicopter. Tentunya akan lebih efisien bukan??? Kemajuan teknologi satelit seharusnya dapat kita manfaatkan dengan baik dalam menjaga keutuhan Negara ini dan kita harus lebih cerdas dalam menyikapi perkembangan kemajuan era teknologi bila kita tidak ingin tertinggal.

No Response to " 3 pulau indonesia dijual lagi??? "